Legal in Practices

Secara Praktik, segala perbuatan khususnya di dunia bisnis selalu mengandalkan instrumen Hukum agar segala langkah bisnis memiliki kepastian yang mengikat dalam bentuk kontrak atau biasa kita sebut sebagai sebuah perjanjian. Sebab Perjanjian tersebut hadir antara pelaku usaha dengan mitranya ataupun antara pelaku usaha dengan para pekerjanya. Kesadaran penting hadirnya perjanjian dikarenakan kerjasama tidak hanya mengandalkan kepercayaan di antara pihak. Kesadaran pelaku usaha/mitra terhadap pentingnya kemananan bisnis ditinjau dari aspek hukum menjadi hal yang penting demi mengurangi resiko dan kerugian pelaku usaha di kemudian hari

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

Harga mulai dari Rp 2.000.000

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Harga mulai dari Rp 2.000.000

Perjanjian Kepemilikan Saham Karyawan

Harga mulai dari Rp 2.000.000

Perjanjian Kerja Freelance

Harga mulai dari Rp 2.000.000

Perjanjian Outsource

Harga mulai dari Rp 2.000.000

Peraturan Perusahaan

Harga mulai dari Rp 2.000.000

Perjanjian Kerahasiaan

Harga mulai dari Rp 2.000.000

Perjanjian Kemitraan

Harga mulai dari Rp 2.000.000

Perjanjian Joint Venture

Harga mulai dari Rp 2.000.000

Perjanjian Penyedia Jasa

Harga mulai dari Rp 2.000.000

Perjanjian Waralaba

Harga mulai dari Rp 2.000.000

Perjanjian Lisens

Harga mulai dari Rp 2.000.000