Legal in Practices

Secara Praktik, segala perbuatan khususnya di dunia bisnis selalu mengandalkan instrumen Hukum agar segala langkah bisnis memiliki kepastian yang mengikat dalam bentuk kontrak atau biasa kita sebut sebagai sebuah perjanjian. Sebab Perjanjian tersebut hadir antara pelaku usaha dengan mitranya ataupun antara pelaku usaha dengan para pekerjanya. Kesadaran penting hadirnya perjanjian dikarenakan kerjasama tidak hanya mengandalkan kepercayaan di antara pihak. Kesadaran pelaku usaha/mitra terhadap pentingnya kemananan bisnis ditinjau dari aspek hukum menjadi hal yang penting demi mengurangi resiko dan kerugian pelaku usaha di kemudian hari